NAPZA
UU No 22 Tahun 1997 Mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif.
Narkotika (Narkotic = Narkosis).
Zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran & dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh:
· Heroin.
· Kokain.
· Ganja.
Psikotropika
Zat atau obat, alamiah maupun sintesis, bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
Contoh:
· Sabu.
· Ekstasi.
· Amfetamin.
Bahan Adiktif
Zat yang bukan Narkotika maupun Psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan.
Contoh:
· Alkohol.
· Kopi (Kafein).
· Rokok (Nikotin).
· Tiner.
· Bensin.
· Spirtus.
Efek yang Ditimbulkan Oleh:
· Ganja, Dapat mempengaruhi perasaan & penglihatan serta pendengaran.
· Heroin, Dapat menjerat pemakainya dengan cepat, baik secara fisik maupun mental.
· Ekstasi, Dapat mengakibatkan terforsirnya seluruh tenaga dalam tubuh.
· Sabu, Dapat mengakibatkan ketergantungan secara mental.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar