Rabu, 12 Oktober 2011

Resume Perisan 8 Oktober 2011

NAPZA
UU No 22 Tahun 1997 Mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif.
Narkotika (Narkotic = Narkosis).
Zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran & dapat menimbulkan ketergantungan.
Contoh:
·         Heroin.
·         Kokain.
·         Ganja.
Psikotropika
Zat atau obat, alamiah maupun sintesis, bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
Contoh:
·         Sabu.
·         Ekstasi.
·         Amfetamin.
Bahan Adiktif
Zat yang bukan Narkotika maupun Psikotropika yang dapat menyebabkan ketergantungan.
Contoh:
·         Alkohol.
·         Kopi (Kafein).
·         Rokok (Nikotin).
·         Tiner.
·         Bensin.
·         Spirtus.
Efek yang Ditimbulkan Oleh:
·         Ganja, Dapat mempengaruhi perasaan & penglihatan serta pendengaran.
·         Heroin, Dapat menjerat pemakainya dengan cepat, baik secara fisik maupun mental.
·         Ekstasi, Dapat mengakibatkan terforsirnya seluruh tenaga dalam tubuh.
·         Sabu, Dapat mengakibatkan ketergantungan secara mental.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar